JAKARTA - Viral di media sosial oknum polisi Brigadir NP membanting seorang mahasiswa yang berdemonstrasi di depan Kantor Bupati Tangerang, Banten pada Rabu 13 Oktober 2021.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, tindakan yang dilakukan Brigadir NP tidak sesuai Standar Operasi Prosedur (SOP) dalam penanganan aksi unjuk rasa. Atas perbuatannya oknum polisi akan dikenakan sanksi tegas sesuai undang-undang.
"Hal ini bentuk ketegasan Kapolda Banten dalam menyikapi perilaku anggota yang menjalankan tugas tidak sesuai SOP yang berlaku di lingkungan Polri. Tidak sesuai dengan SOP bagaimana penanganan aksi unjuk rasa," kata Ramadhan kepada wartawan di Bareskrim Mabes Polri, Kamis (14/10/2021).
"Tentu atas perbuatannya, kapolda akan memberikan sanksi sesuai UU," imbuhnya.
Baca Juga: Komnas HAM Sebut Oknum Polisi Banting Mahasiswa Berpotensi Langgar HAM
Kemudian, Ramadhan menyebut bahwa kasus tersebut telah diambil alih Propam Polda Banten. "Atas perintah Kapolda, yang bersangkutan atas nama Brigadir NP kasus diambil alih oleh Propam Polda Banten," ujarnya.
Ramadhan membeberkan, Kapolda Banten telah memperintahkan Kabiddokkes untuk melakukan check up korban MFA. Selanjutnya, korban MFA akan dimintai keterangan sebagai saksi.