JAKARTA - Polisi menggerebek salah satu perusahaan pinjaman online (pinjol) PT Indo Tekno Nusantara (ITN) yang berada di Rukan Crown, Blok C1-7, Green Lake City, Tangerang, Banten.
Berdasarkan pantauan di lokasi, sebanyak 32 orang berikut puluhan dokumen diamankan dan dibawa petugas ke Polda Metro Jaya. Di samping itu, petugas juga terlihat memasang garis polisi atau police line di kantor pinjol tersebut.
"Ada 32 orang yang kita amankan di lokasi ini. Kita bawa dan dilakukan pemeriksaan di Polda Metro Jaya," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di lokasi, Kamis (14/10/2021).
Meski begitu, Yusri tak merinci puluhan orang yang diamankan itu. Yang jelas, manajer utama juga ikut diamankan.
Yusri menjelaskan, terdapat 13 aplikasi pinjol di bawah naungan PT ITN ini. Di mana, 10 aplikasi berstatus legal dan tiga aplikasi lainnya berstatus ilegal.
Praktik yang dilakukan para kolektor di perusahaan ini dinilai telah membuat stres masyarakat dari mulai mengancam, hingga menyebarkan konten pornografi.
Baca Juga : Setelah Jakpus, Polisi Gerebek Kantor Pinjol 'Pencekik' Warga di Tangerang
"Penagihannya pertama langsung didatangi dengan ancaman-ancaman. Apabila para peminjaman online tidak membayar akan diancam, kedua penagihan kolektor melalui medsos atau telepon dengan ancaman gambar pornografi," tutur Yusri.