JAKARTA - Kepolisian Daerah Metro Jaya menggerebek tempat beroperasinya pinjaman online ilegal di Perumahan Green Lake City, Tangerang, Banten. Selain mengamankan 32 orang terduga pelaku, polisi juga menyita barang bukti di lokasi.
Berdasarkan pantauan, polisi mengamankan puluhan orang karyawan pinjaman online ilegal bernama PT UTN tersebut. Mereka tampak dibawa keluar satu persatu dari kantornya dan digiring ke mobil polisi.
Baca juga: Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Green Lake City, Polisi Amankan 32 Orang
Mereka rencananya akan dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa lebih lanjut. Selain itu, polisi juga tampak membawa sejumlah barang bukti berupa dokumen dan komputer guna bukti pengungkapan kasus pinjol ilegal tersebut.