Baca juga: Setelah Jakpus, Polisi Gerebek Kantor Pinjol 'Pencekik' Warga di Tangerang
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari banyaknya laporan masyarakat yang resah dengan perbuatan para pelaku pinjol ilegal. Sebabnya, saat menagih hutang mereka kerap melakukan pengancaman hingga membuat masyarakat stress.
"Di masa pandemi ini, jangan sampai tergiur tawaran fintech ini karena awalnya mereka menawarkan penawaran yang bagus tetapi sebenarnya menjerumuskan masyarakat," katanya pada wartawan, Kamis (14/10/2021).
(Awaludin)