Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Korupsi Jual Beli Jabatan, KPK Periksa Ketua DPD Nasdem Probolinggo

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Jum'at, 15 Oktober 2021 |11:46 WIB
Korupsi Jual Beli Jabatan, KPK Periksa Ketua DPD Nasdem Probolinggo
KPK periksa politikus Nasdem/ Okezone
A
A
A

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Ketua DPD Nasdem Probolinggo, Achmad Rifa'i dalam kasus suap jual beli jabatan, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait seleksi jabatan dilingkungan pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021.

(Baca juga: KPK Selisik Pemberian Gratifikasi dari ASN ke Bupati Probolinggo dan Suami)

Rifa'i bakal diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Puput Tantriana Sari (PTS) yang merupakan Bupati Probolinggo.

"Hari ini (15/10) pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait seleksi jabatan dilingkungan pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021, dugaan gratifikasi dan TPPU untuk tersangka PTS," ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (15/10/2021).

Selain memanggil Rifa'i tim penyidik juga memanggil belasan saksi lainnya. Mereka yakni Alwi pihak Swasta, dua orang PNS yaitu Suharto dan Torok Hariyanto, I Ketut Kariana seorang Notaris, Kabid Perikanan Tangkap Dinas Perikanan Pemda Kab. Probolinggo Hari Pur Sulistiono.

(Baca juga: Selisik Aset Pencucian Uang Bupati Puput Tantriana, KPK Periksa Pejabat Probolinggo)

Selanjutnya, Kabid Perikanan Budidaya Dinas Perikanan Pemda Kab. Probolinggo Wahid Noor Azis, Kabid Bina Usaha Perikanan Pemda Kab. Probolinggo Saiful Hidayat, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Pemda Kab. Probolinggo Mahbub Zunaidi.

Setelah itu, Kabid Sarana Prasarana Pertanian DKPP Pemda Kab. Probolinggo Bambang Suprayitno, Kabid Tanaman Pangan dan Hortikultura DKPP Pemda Kab. Probolinggo Didik Tulus Prasetyo, Kabid Perpustakaan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Probolinggo Suryana Nuring P, Kepala Dinas Perpustakaan Kabupaten Probolinggo – Jatim Abdul Halim, Mahasiswa Hayu Kinanthi Sekar Maharani dan pihak swasta Nanik Melani.

Diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya anggota DPR RI Hasan Aminuddin (HA) sebagai tersangka gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hal tersebut dilakukan usai tim penyidik melakukan pengembangan pada perkara sebelumnya yakni dugaan suap jual beli jabatan kepala desa (kades) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo Tahun 2021.

"Dalam perkara ini, setelah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, Tim Penyidik melakukan pengembangan perkara khusus untuk tersangka PTS dan tersangka HA dengan kembali menetapkan kedua Tersangka tersebut dengan dugaan tindak pidana korupsi Gratifikasi dan TPPU," ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (12/10/2021).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua puluh dua orang sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan kepala desa (kades) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo Tahun 2021.

Sebagai tersangka penerima, yakni Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya anggota DPR RI yang juga pernah menjabat sebagai Bupati Probolinggo 2003-2008 dan 2008-2013 Hasan Aminuddin (HA).

Kemudian, Doddy Kurniawan (DK), aparatur sipil negara (ASN)/Camat Krejengan, Kabupaten Probolinggo, dan Muhammad Ridwan selaku ASN/Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement