JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang sebagai tersangka dari 32 orang yang diamankan dalam kasus penggerebekan kantor pinjaman online (pinjol) ilegal. Satu dari tiga tersangka merupakan direktur dari PT ITN.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan tiga orang tersangka tersebut adalah P, MAF dan RW. Tersangka P merupakan direktur dari perusahaan tersebut.
"P merupakan direktur PT ITN yang bertanggung jawab atas kegiatan pinjol ilegal," kata Yusri kepada wartawan, Jumat (15/10/2021).
Tersangka kedua berinisial MAF, perannya melakukan penagihan pinjaman dengan mengirim foto pornografi yang seolah-olah foto itu foto milik korban. Begitu juga dengan RW tersangka ketiga berperan sama seperti tersangka MAF.
Baca juga: Tutupi Muka, Ini Penampakan Puluhan Penagih Pinjol Ditangkap di Yogyakarta
"RW yang menagih pinjaman dengan mengirim foto korban dengan foto pornografi, sama seperti yang dilakukan MAF," jelasnya.
Yusri menyebut, pihaknya masih mendalami apakah kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus penggerebekan kantor pinjaman online ilegal tersebut.
"Untuk sementara tiga tersangka, sementara yang lain hanya wajib lapor," terangnya.
Dalam hal ini, tiga tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 35 juncto Pasal 51 kemudian Pasal 27 juncto Pasal 45 UU ITE.
(Qur'anul Hidayat)