Tiga hari tidak terlihat, pelaku tiba -tiba muncul mendatangi rumah korban. MA tidak mengendarai motor yang ia pinjam. Dengan berpura-pura sedih, ia cerita di perjalanan kena tilang polisi, dan karena tidak lengkap surat kendaraan, motor disita. Korban percaya. Saat pelaku mengatakan kembali meminjam motor dengan alasan untuk mengurusi motor yang disita, korban membolehkan.
Pelaku membawa Honda CB 150 R, motor milik korban yang lain. "Selama dua hari pelaku tidak ada kabarnya," kata Udiyono. Pelaku MA tidak bisa dihubungi. Korban sudah mencoba berulangkali, namun tidak membuahkan hasil. Karena jengkel bercampur cemas, korban melapor ke kepolisian.
Baca Juga: Investasi Bodong, Oknum Guru Madrasah Bawa Kabur Uang Rp23 Miliar
Polisi langsung bergerak cepat. Pelaku berhasil ditangkap sekaligus mengamankan dua unit motor sebagai barang bukti. Saat ini, petugas masih mengembangkan penyelidikan.
"Dalam kasus ini pelaku dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," pungkas Udiyono.
(Arief Setyadi )