BLITAR - Seorang pria berinisial MA (34) warga Desa Purwokerto, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, Jawa Timur diamankan aparat Polres Blitar karena menggelapkan dua unit motor milik orang lain. Berdalih kena operasi polisi, motor milik warga Desa Sidodadi, Kecamatan Garum yang juga temannya sendiri, ia jual.
"Yang bersangkutan telah diamankan," ujar Kasi Humas Polres Blitar Iptu Udiyono kepada wartawan.
Baca Juga: Polisi Tangkap 2 Pelaku Kasus Penggelapan 9 Kg Emas
MA yang diamankan bersama dua motor sebagai alat bukti, tidak berkutik. Ia mengakui perbuatannya. Dengan beralasan hendak ke luar kota, MA meminjam motor korban.
Karena sudah saling kenal, korban tidak merasa curiga. Ia biarkan Honda Beat bernopol AG 6234 MI, dibawa pelaku. "Motor dibawa pelaku selama tiga hari," terang Udiyono.