3. Tulis Surat Permintaan Maaf Usai Mengutil
Seorang pengutil di India meninggalkan pesan usai mencuri barang senilai Rs65.000 (Rp 13.072.638) dan uang tunai Rs5.000 atau sekitar Rp 1 juta, dari sebuah supermarket. Surat tersebut berisi permintaan maaf karena telah mencuri si supermarket tersebut. Kejadian ini berlangsung di negara bagian Tamil Nadu, India pada Kamis (8/15/2020).
Namun, pemilik supermarket yang berinisial MR (30) tetap melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib. Pihak kepolisian kemudian mengganjar pelaku dengan pasal 457 dan 380 KUHP India.
Baca juga: 40 Kali Mencuri di Toko Bekas Tempat Bekerja, Mahasiswa di Ponorogo Diciduk Polisi
4. Mengutil Belasan Pakaian Bermerek
Enam pelaku berinisial AT, SC, PH, AS, IL, dan DL ditangkap pihak kepolisian Yogyakarta karena ketahuan mengutil pakaian. Polisi menemukan belasan potong pakaian yang disembunyikan dalam korset yang dikenakan para pelaku. Selain itu, ditemukan juga ratusan potong pakaian curian di dalam mobil pelaku.
Modus yang dilakukan para pelaku adalah datang ke mall dan pura-pura akan belanja. Ketika beraksi, mereka memilih pakaian bermerek seharga Rp 300 hingga Rp 700 ribu. Total pakaian yang dicuri ditaksir mencapai puluhan juta rupiah. Atas perbuatan ini, keenam pelaku diganjar Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Baca juga: Lelaki Ini Mengaku Mencuri Barang Hingga Rp2 Miliar dari Istana
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.