Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Tetapkan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza sebagai Tersangka

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Sabtu, 16 Oktober 2021 |17:31 WIB
 KPK Tetapkan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza sebagai Tersangka
Dodi Reza Alex Noerdin jadi tersangka korupsi (foto: MNC Portal/Arie)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Musi Banyuasin (Muba), Sumatra Selatan (Sumsel), Dodi Reza Alex Noerdin (DRA) sebagai tersangka. Putra kandung Gubernur Sumsel, Alex Noerdin tersebut ditetapkan tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan infrastruktur di Musi Banyuasin.

Dodi Reza ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Adapun tiga tersangka lainnya tersebut yakni, Kadis PUPR Musi Banyuasin, Herman Mayori (HM); Kabid SDA/PPK Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, Eddi Umari (EU); serta Direktur PT Selaras Simpati Nusantara, Suhandy (SUH).

"KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan empat orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat menggelar konpers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (16/10/2021).

Baca juga:  OTT KPK di Musi Banyuasin, 6 Orang Diamankan Termasuk Bupati Dodi Reza

Dalam perkara ini, Dodi Reza, Herman Mayori, dan Eddi Umari diduga telah menerima suap dari Suhandy. Suap itu berkaitan dengan proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Musi Banyuasin.

Dodi Reza Alex Noerdin dan tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya diamankan oleh tim penindakan KPK saat menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta dan Musi Banyuasin, pada Jumat, 15 Oktober 2021.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement