Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pembatasan di Masjidil Haram Dilonggarkan, Ini Kata MUI

Dominique Hilvy Febiani , Jurnalis-Minggu, 17 Oktober 2021 |11:42 WIB
Pembatasan di Masjidil Haram Dilonggarkan, Ini Kata MUI
Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia KH. Cholil Nafis. (Foto: Dok. SINDOnews)
A
A
A

BACA JUGA: MUI Tegaskan Petasan Bungkus Alquran di Ciledug Haram

Peraturan menjaga jarak sosial juga akan dicabut dan tempat-tempat umum, transportasi, restoran, bioskop, serta pertemuan lainnya akan diizinkan beroperasi dengan kapasitas penuh.

Masker di ruang terbuka tidak lagi wajib untuk orang yang sudah divaksinasi dengan dosis penuh. Tapi, masyarakat harus tetap memakai masker di ruang tertutup dan area yang tidak dipantau oleh aplikasi pelacakan Tawakkalna.

Jamaah yang telah menerima dua dosis vaksin lengkap juga dapat mengunjungi masjid sambil mengenakan masker dan menggunakan aplikasi pelacakan umrah. Aturan yang sama akan berlaku untuk Masjid Nabawi di Madinah.

(Rahman Asmardika)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement