JAKARTA - Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan enam orang tersangka dalam penggerebekan kantor pinjaman online (pinjol) di Ruko Sedayu Square Blok H 36, Cengkareng, Jakarta Barat. Diketahui penggerebakan tersebut terjadi pada Rabu (13/10/2021).
"Kami tetapkan enam orang sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Jakpus Kompol Wisnu Wardana saat dihubungi wartawan, Minggu (17/10/2021).
BACA JUGA: Fakta Penggerebekan Pinjol Ilegal, Gaji Fantastis Tukang Teror Bikin Tercengang
Wisnu menambahkan, sebanyak enam tersangka tersebut merupakan bagian dari sebanyak 56 orang yang diamankan dalam penggerebakan sebelumnya. Menurutnya, terdapat supervisor perusahaan dalam penetapan tersangka itu, sementara lainnya merupakan debt collector.
"Nah itu yang kita tetapkan (supervisor), lainnya eksekutor debt collector itu kita tetapkan," ujar Wisnu.
Lebih lanjut, Wisnu mengatakan pihaknya terus melakukan pengembangan dalam kasus tersebut. Adapun, para tersangka diancam dengan Undang-Undang ITE Pasal 27 ayat 4.
"Yang lainnya masih dikembangkan, didalami," tandas Wisnu.