Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

4 Kasus Penyebaran Hoaks Paling Fenomenal, dari Covid Sampai Babi Ngepet

Tim Litbang MPI , Jurnalis-Senin, 18 Oktober 2021 |05:22 WIB
4 Kasus Penyebaran Hoaks Paling Fenomenal, dari Covid Sampai Babi Ngepet
Ilustrasi (Foto : Freepik)
A
A
A

MENKOMINFO menyebutkan bahwa ada sekitar 800.000 situs di Indonesia yang terindikasi sebagai penyebar berita palsu. Tidak hanya melalui situs mencurigakan, berita palsu juga dapat disebarkan melalui media sosial dan aplikasi chatting.

Berikut adalah beberapa berita hoax yang paling fenomenal, dilansir dari berbagai sumber;

1. Hoaks Virus Covid-19

Sosok LO terkenal karena telah menyebarkan informasi palsu mengenai Covid-19 lewat akun media sosial pribadinya. Ia mengatakan bahwa virus yang menyebabkan pandemi hebat di seluruh dunia tidak nyata. Menurutnya, korban yang selama ini meninggal akibat Covid-19 diakibatkan oleh interaksi antar obat dan pemberian banyak obat dalam satu. Pendapatnya mengenai hal ini diungkapkan oleh tiga akun media sosial pribadi miliknya.

Selain itu, LO juga dikabarkan menyerang dokter lain dengan unggahannya dan berkata bahwa informasi yang disebarkan dokter tersebut adalah berita bohong. Komentarnya yang dianggap menyesatkan juga dilontarkan ketika Ia menghadiri sebuah acara talkshow. Akibat perbuatannya, Ia diganjar pasal berlapis dengan hukuman 10 tahun penjara.

2. Babi Ngepet

Berita hoaks yang fenomenal baru-baru ini adalah berita tentang babi ngepet. Berita ini bermula dari laporan seorang warga Bedahan, Sawangan, Depok yang mengaku kehilangan uang sebesar Rp1 juta sebanyak dua kali pada Maret 2021. Salah satu orang yang terpandang karena ilmu agamanya di daerah tersebut mengatakan bahwa hal ini disebabkan oleh tuyul atau babi ngepet.

Oknum yang bernama AI kemudian meminta sejumlah uang pada korban kehilangan uang agar dapat menangkap babi ngepet tersebut. Pagi harinya, AI mengumumkan bahwa babi ngepetlah yang menjadi dalang dibalik hilangnya harta warga. Namun kemudian berita ini disanggah setelah dilakukan penyelidikan. AI ditetapkan sebagai terdakwa penyebar berita palsu. Segala perlengkapan yang dilakukannya untuk menipu warga terbongkar dan AI terancam kurungan 10 tahun penjara.

Baca Juga : Anggota DPRD DKI Sesalkan Ada Oknum Ormas Hina Betawi

3. Kasus Penganiayaan

Media sosial sempat digegerkan dengan kasus penganiayaan yang dialami oleh public figure berinisial RS. Sebuah akun mengunggah informasi mengenai dugaan penganiayaan beserta sebuah foto aplikasi chatting tanggal 22 Oktober 2018.

Kabar ini kemudian dikonfirmasi oleh oknum RM, yang mengatakan bahwa RS merasa ketakutan dan trauma atas penganiayaan yang diterimanya. Beberapa orang yang diketahui merupakan rekan RS juga mengonfirmasi hal ini. Setelahnya, berita ini langsung ditangani oleh pihak kepolisian.

Berdasarkan hasil penyelidikan, berita yang beredar mengenai tindak penganiayaan yang diterima RS merupakan berita palsu. Setelahnya, RS juga mengaku bahwa kabar yang beredar tidaklah benar, dan foto yang beredar di internet merupakan fotonya setelah menjalani operasi sedot lemak di pipi. Pengakuan ini membuat RS diminta untuk mengundurkan diri dari Badan Pemenangan salah satu pasangan Capres di pemilu 2019. Pihak kepolisian juga menangkap RS untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan ancaman 10 tahun penjara.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement