Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

5 Kasus Penipuan Jamaah Umrah Paling Fenomenal, Kerugian Capai Triliunan

Tim Litbang MPI , Jurnalis-Senin, 18 Oktober 2021 |06:00 WIB
5 Kasus Penipuan Jamaah Umrah Paling Fenomenal, Kerugian Capai Triliunan
Ilustrasi (Foto : Arabnews)
A
A
A

SETIAP umat Muslim pasti menginginkan untuk beribadah ke tanah suci. Mereka rela mengumpulkan pundi-pundi uang untuk mewujudkannya. Namun tidak sedikit biro perjalanan umrah dan haji yang melakukan penipuan. Berikut kasus penipuan jamaah umrah paling fenomenal.

1. Abu Tours-Maret 2018

Pemilik Abu Tours yaitu Abu Hamzah Mamba ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan jamaah umrah. Abu Tours tidak memberangkatkan 86.720 jamah umrah yang tersebar di 15 provinsi. Modus operasi yang dilakukan Abu Tours dengan memberangkatkan jamaah umrah dengan biaya murah. Hal ini untuk menarik lebih banyak jamaah dan membuka promo.

Nilai kerugian atas penipuan tersebut mencapai Rp1,8 triliun. Abu Tours juga menggunakan dana penipuan tersebut untuk kepentingan pribadi, seperti pembelian aset dan pengembangan bisnis. Tersangka dijerat dengan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah jo pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan serta pasal 45 Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

2. First Travel-Mei 2018

Sebanyak 63.000 orang jamaah umrah gagal diberangkatkan oleh pihak First Travel. 63.000 jamaah tersebut terkena kasus penipuan. Kerugian ini mencapai Rp905,33 miliar. Guna menarik calon jamaah, pihak First Travel memberikan harga umrah yang terbilang murah, membentuk agen kemitraaan, menyebarkannya melalui media sosial hingga memberangkatkan sejumlah artis. Uang dari hasil penipuan jamaah ini digunakan untuk kepentingan pribadi pemilik First Travel.

Akibat penipuan ini, Direktur Utama First Travel Andika Surachmani dijatuhi hukuman 20 tahun penjara sedangkan sang istri Anniesa Hasibuan dijatuhi hukuman penjara 18 tahun. Mereka juga harus membayar denda Rp10miliar.

3. Usmaniyah Hannien Tour-Mei 2018

Pengadilan Negeri Solo menjatuhkan vonis terhadap dua bos biro umrah dan haji Usmaniyah Hannien Tour selama 3 tahun 6 bulan penjara. Usmaniyah Hannien Tour (UHT) telah melakukan penipuan terhadap 1.800 jamaah dengan total kerugian mencapai Rp37, 8 miliar.UHT menyelenggarakan promo murah umrah. Setiap uang umrah yang terkumpul dari pendaftar baru digunakan untuk memberangkatkan umrah pendaftar lama. Uang hasil penipuan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.

4. Solusi Balad Lumampah-Oktober 2018

Pengadilan Negeri Bandung memvonis Aom Juang Wibowo dan Ery Ramdani terdakwa kasus penipuan dan penggelapan jamaah umrah Solusi Balad Lumampah (SBL). Aom dikenakan hukuman penjara selama 2 tahun denda Rp100 juta ‎dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti pidana kurungan 3 bulan dan Ery Ramdani dengan pidana 1 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta dengan ketentuan jika tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement