Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dear PNS, Besok Tetap Masuk Kerja dan Minggu Ini Dilarang Cuti!

Dita Angga R , Jurnalis-Senin, 18 Oktober 2021 |11:21 WIB
<i>Dear</i> PNS, Besok Tetap Masuk Kerja dan Minggu Ini Dilarang Cuti!
PNS dilarang cuti pekan ini. (Foto: Okezone)
A
A
A

Dia juga meminta agar PPK memberikan hukuman disiplin bagi yang melanggar ketentuan tersebut.

“PPK memberikan hukuman disiplin kepada pegawai ASN yang melanggar hal tersebut maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP No.53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No.49/2018 tentang Manajemen PPPK,” bunyi SE tersebut.

Cuti dapat diberikan bagi PNS yang cuti melahirkan, sakit atau cuti karena alasan penting. Semnetara untuk PPPK hanya diperbolehkan cuti melahirkan dan cuti sakit saja.

PPK pada kementerian/lembaga/daerah agar melaporkan pelaksanaan SE ini kepada MenPANRB melalui alamat surat elektronik [email protected] paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak tanggal tiap-tiap libur nasional dengan format pelaporan sebagaimana tercantum di dalam lampiran SE tersebut. 

(Widi Agustian)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement