Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ganjil Genap Kembali Berlaku pada Pukul 06.00-10.00 WIB

Indra Purnomo , Jurnalis-Senin, 18 Oktober 2021 |07:20 WIB
 Ganjil Genap Kembali Berlaku pada Pukul 06.00-10.00 WIB
Ganjil Genap di Jakarta (foto: dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Sesuai aturan Peraturan Gubernur sistem ganjil genap berlaku pada hari Senin-Jumat. Operasional ganjil genap akan berlaku mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan dilanjutkan pukul 16.00-20.00 WIB.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan kembali memberlakukan sistem ganjil genap seperti awal sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019. Dari 25 titik, baru tiga ruas jalan diterapkan.

"Mulai hari Senin, Tanggal 18 Oktober 2021 sistem penerapan ganjil genap di 3 titik ruas jalan utama," tulis akun Instagram @tmcpoldametro dikutip MNC Portal.

Baca juga:  Simak! ini Aturan Ganjil-Genap bagi Warga yang Berliburan Akhir Pekan di Ancol

Tiga lokasi yang akan kembali menetapkan ganjil genap di antaranya Jalan Jendral Sudirman, Jalan MH Thamrin dan Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyampaikan sistem ganjil genap pada hari libur Sabtu, Minggu dan libur nasional itu ganjil genap tidak berlaku.

Baca juga:  Catat! Polda Metro Kembali Berlakukan Ganjil Genap, Weekend Tak Berlaku

"Maka dari itu minggu depan kita akan laksanakan rapat dengan instansi terkait dengan Dinas Perhubungan (Dishub) dan sebagainya untuk menentukan apakah cukup tiga kawasan atau perlu ditambah," kata Sambodo.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement