Erwin melanjutkan, atas perbuatan kedua tersangka yakni Jeremy dan Ferdy keduanya kini mendekam ditahan Mapolres Metro Jakarta Timur. Adapun untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para pelaku dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Masih ada orang yang sedang kita kejar karena terduga ada enam. Masih dilakukan upaya pengejaran," tutupnya.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.