JAKARTA - Dua terdakwa kasus dugaan Unlawful Killing Laskar Front Pembela Islam (FPI), Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella tak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Jakarta Selatan.
"Secara tegas kami menyatakan jika tim penasihat hukum terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau keberatan," ujar pengacara terdakwa, Henry Yosodiningrat di PN Jakarta Selatan, Senin (18/10/2021).
Baca Juga: 2 Tersangka Kasus Unlawful Killing Segera Disidang
Menurutnya, dakwaan yang dibacakan JPU di pengadilan itu telah disusun secara lengkap dan cermat. JPU telah menampilkan dakwaan yang bisa dijadikan dasar bagi majelis hakim untuk memeriksa dan memutuskan perkara dugaan kasus Unlawful Killing Laskar FPI.
Meski begitu, kata dia, ada catatan penting yang membuat peristiwa itu bisa terjadi. Dia merujuk pada tindakan eks pentolan FPI, Habib Rizieq Shihab yang enggan menghadiri undangan penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan.
Dia menerangkan, tak lama setelah itu Polda Metro Jaya mendapatkan informasi akan adanya massa pendukung Rizieq berniat menggeruduk kantor polisi itu pada 7 Desember 2020. Merujuk surat dakwaan JPU, massa pendukung Rizieq disebut akan menggeruduk dan melakukan aksi massa anarkis.
"Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh rekan Penuntut Umum dalam surat dakwaannya," tuturnya.