Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

7 Pegawai Jadi Tersangka, Pemilik Pinjol Ilegal Diburu Polda Jabar

Agung Bakti Sarasa , Jurnalis-Senin, 18 Oktober 2021 |12:29 WIB
7 Pegawai Jadi Tersangka, Pemilik Pinjol Ilegal Diburu Polda Jabar
Polda Jawa Barat tetapkan tersangka pinjol ilegal (Foto: Agung Bakti Sarasa)
A
A
A

BANDUNG - Polda Jawa Barat kembali menetapkan enam pegawai perusahaan jasa pinjaman online (pinjol) ilegal pascapenggerebekan yang dilakukan di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Dengan penetapan tersangka tersebut, total tujuh pegawai perusahaan itu resmi menjadi tersangka dalam kasus pinjol ilegal yang mengakibatkan korbannya mengalami depresi hingga harus dilarikan ke rumah sakit itu.

"Jadi krimsus sudah menetapkan enam orang tersangka lainnya lagi selain dari kemarin yang sudah kita tetapkan satu orang," ungkap Wakil Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jabar, AKBP Roland Ronaldy di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (18/10/2021).

Baca Juga:  Polisi Tetapkan 6 Orang Jadi Tersangka Kasus Pinjol Ilegal di Jakarta Barat

Ketujuh tersangka masing-masing berinisial GT, AZ, RS, MZ, EA, EM dan AB. Mereka memiliki posisi masing-masing seperti GT yang menjabat asisten manajer, AZ sebagai HRD, RS sebagai HRD, MZ sebagai IT support, EA team leader desk collection, EM sebagai team leader desk collection, dan AB sebagai desk collection atau debt collector online.

Roland menjelaskan peran masing-masing tersangka. Team leader, kata Roland, bertugas mengawasi pelaksanaan penagihan utang pinjol. Kemudian, HRD bertugas untuk merekrut orang yang hendak bekerja, dan desk collection atau debt collector bertugas menagih utang ke nasabah.

"HRD merekrut (pegawai) di awal penyampaiannya itu yang bersangkutan diterima sebagai call center, bukan desk collector," ungkap Roland.

Sedangkan asisten manajer bertanggung jawab mengelola perusahaan, sementara IT yang menyediakan seluruh kebutuhan IT untuk mendukung seluruh kegiatan penagihan.

"Penetapan tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam oleh penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar yang dipimpin oleh Kasubdit V Kompol A Prasetya," katanya.

Baca Juga:  Fakta Penggerebekan Pinjol Ilegal, Gaji Fantastis Tukang Teror Bikin Tercengang

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement