“Untuk pinjol-pinjol lain yang legal, yang sudah ada izin dan sah. Silahkan berkembang, karena justru itu yang diharapkan, tapi yang ilegal ini akan kita tindak dengan ancaman hukum pidana seperti itu tadi,” sambungnya.
Sementara, Mahfud juga memastikan bahwa kepolisian melalui Bareskrim Polri juga akan memasifkan gerakan untuk mengatasi maraknya kasus pinjol ilegal.
“Bareskrim Polri akan memasifikasi gerakkannya, sehingga nanti diberbagai tempat kalau ada orang yang tetap dipaksa untuk bayar, jangan bayar karena itu ilegal,” tutupnya.
(Awaludin)