4. Dijerat Pasal Berlapis
Atas kejadian ini, petugas menetapkan Pasal 335 KUHP kemudian pasal 16 juncto pasal 4 UU RI nomor 40 tahun 2008 dengan ancaman hukumannya 5 tahun kurungan penjara untuk VLL.
5. Disesali DPRD Jakarta
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth mengatakan bahwa pernyataan seperti itu seharusnya tidak perlu dilontarkan karena Indonesia mempunyai 1.340 suku bangsa, dan etnis yang bermacam-macam.
Seharusnya tidak perlu berbicara seperti itu, omongan tersebut sudah tergolong perbuatan menghina dan rasisme, harus Anda ketahui bahwa perbuatan Anda tersebut telah memenuhi unsur Pasal 16 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Dengan pidana penjara selama 5 Tahun menunggu Anda, kalau Anda tidak secepatnya menyelesaikan permasalahan ini," kata Kenneth dalam keterangannya, Minggu (17/10/2021).
"Seharusnya tidak perlu terjadi peristiwa penghinaan terhadap suku apa pun. Indonesia itu memiliki lebih dari 300 kelompok etnik atau suku bangsa, lebih tepatnya terdapat 1.340 suku bangsa di Tanah Air menurut sensus BPS tahun 2010. Jadi tidak elok jika menghina suku apa pun, terlebih Betawi," tuturnya.
(Qur'anul Hidayat)