ACEH - Terdakwa pembunuhan dan pemerkosaan siswi SMP di Kabupaten Aceh Singkil jalani sidang putusan di pengadilan negeri setempat. Hakim memvonis kedua terdakwa dengan hukuman pidana mati.
Kasus pemerkosaan dan pembunuhan ini kembali disidangkan. Kasus ini sempat menggemparkan Kabupaten Aceh Singkil pada Mei lalu. Korban merupakan siswi SMP berusia 14 tahun.
Kasus itu kembali disidangkan dengan agenda putusan. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyebutkan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pemerkosaan bersama-sama yang menyebabkan kematian.
Sehingga, majelis hakim yang dipimpin Ramadhan Hasan sebagai hakim ketua didampingi Antoni Febriansyah dan Redy Hary Ramadhan sebagai hakim anggota, memberi vonis hukuman mati kepada kedua terdakwa pembunuhan sadis itu.
Putusan itu sesuai dengan tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Aceh Singkil yang sebelumnya memberikan tuntutan pidana mati kepada kedua terdakwa AS (34) dan KH (56).