Proses sidang putusan itu digelar pada Ruang Sidang Candra Pengadilan Negeri Aceh Singkil secara terbuka untuk umum. Sidang dihadiri keluarga korban dan juga keluarga terdakwa.
Sebelum menjatuhkan vonis, majelis hakim mengatakan tidak ada hal yang meringankan terdakwa. Namun terdapat hal yang memberatkan terdakwa, antara lain keluarga korban tidak memaafkan perbuatan terdakwa.
Kajari Aceh Singkil Muhammad Husaini mengatakan sangat mengapresiasi atas putusan hakim itu.
(Qur'anul Hidayat)