Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kemenperin Bangun Kompetensi ASN Demi Dukung Sistem Jaminan Produk Halal

Karina Asta Widara , Jurnalis-Kamis, 21 Oktober 2021 |12:23 WIB
Kemenperin Bangun Kompetensi ASN Demi Dukung Sistem Jaminan Produk Halal
Foto: Dok Kemenperin
A
A
A

JAKARTA- Dalam rangka penguatan dan percepatan pemberdayaan industri halal, Kemenperin telah menyusun serangkaian program strategis yang mencakup Fasilitasi Sertifikasi Produk Halal, Pembinaan Proses Produksi, Fasilitasi Pembangunan Infrastruktur Industri Halal (seperti LPH, Lembaga Diklat Halal, Laboratorium Uji Halal).

Pengembangan Kawasan Industri Halal, serta Publikasi dan Promosi. Untuk mencapai hal tersebut, salah satu unsur yang perlu disiapkan adalah sumberdaya manusia Aparatur Sipil Negara (ASN) bidang industri yang akan berpartisipasi dalam jaminan produk halal.

“Beberapa peran ASN yang diatur didalam peraturan perundangan terkait halal diantaranya adalah terkait pemeriksaan proses produk halal, pengawasan jaminan produk halal, dan pendampingan proses produk halal” ujar Dody Widodo, Sekretaris Jenderal Kemenperin di Jakarta, Kamis (21/10).

Tak hanya itu, pihaknya pun tengah menyiapkan program bimbingan teknis secara massif dan komprehensif bagi para ASN yang menduduki jabatan fungsional terkait pembinaan dan pelayanan industri seperti pembina industri, Asesor Manajemen Mutu Industri (AMMI), dosen, widayaiswara dan jabatan fungsiona lainnya.

"Sementara itu Untuk Pemeriksaan produk halal akan dilakukan oleh ASN yang telah mendapat sertifikasi sebagai auditor halal dan berada pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang telah terakreditasi menjadi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).” ucap Dody.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement