Untuk sektor kritikal bidang penanganan bencana; energi; logistik, pos, transportasi, dan distribusi, dan sebagainya dapat beroperasi 100 persen, sedangkan pelayanan administrasi perkantoran dapat beroperasi 50 persen.
Bidang-bidang tersebut juga, diwajibkan untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi sejak tanggal 7 September 2021 guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk kepada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan dan wilayah administrasi perkantoran.
Sementara untuk perusahaan yang termasuk dalam kategori penanganan bencana, wajib mendapatkan rekomendasi dari Kementerian teknis pembina sektornya sebelum dapat memperoleh akses untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.