JAKARTA - Oknum Polantas Bripda Arjuna Bagas yang diduga berpacaran menggunakan mobil patroli jalan raya (PJR), telah dimutasi dan dinonaktifkan dari jabatan lamanya.
Arjuna dipindah sebagai Bintara Administrasi (Bamin) Subbag SDM Bagrenmin Korlantas Polri. Keputusan itu tertuang dalam Surat Perintah nomor Sprin/722/X/KEP./2021 dan Keputusan Kakorlantas Polri nomor KEP/135/X/2021 yang ditandatangani Irjen Istiono pada Jumat (22/10/2021).
"Sudah dimutasi ke staf dalam rangka pembinaan disiplin," kata Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo kepada wartawan, Jakarta, Jumat (22/10/2021).
Sambo menjelaskan, pihaknya akan segera melaksanakan sidang disiplin terhadap anggota polisi tersebut.
"Divisi Propam Polri melaksanakan sidang disiplin terhadap yang bersangkutan," ujar Sambo.
Baca Juga : Viral Polantas Pacaran Pakai Mobil PJR, Ini Reaksi Keras Jenderal Polisi
Dalam surat itu, Bripda Arjuna Bagas yang tadinya menjabat Banit Subditwal dan PJR Ditgakkum Korlantas Polri dipindahkan ke jabatan baru Bamin Subbag SDM Bagrenmin Korlantas Polri.