Ferdo menjelaskan, aksi tawuran ini disebabkan lantaran adu gengsi dari media sosial "Berawal medsos, saling sahut adu kekuatan. Kemudian momen PTM dimanfaatkan oleh mereka," pungkas Ferdo.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sebanyak enam buah sajam berjenis celurit dan enam unit sepeda motor. Pelaku disangkakan hukuman yang berbeda, untuk RS, MFR, RS, dan RD dikenakan pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan terancam maksimal hukuman 10 tahun penjara.
Sedangkan HA, MDA, MR, dan MJS dikenakan UU Darurat Pasal 2 lantaran memiliki senjata tak berizin dan terancam maksimal hukuman 10 tahun penjara.
(Arief Setyadi )