Baca Juga : Duh! Tiga Siswi Cantik Keroyok Pelajar Putra hingga Babak Belur
Barang bukti yang berhasil diamankan atas tindakan pengeroyokan itu, diantaranya sejumlah batu, pakaian, balok kayu, bambu, dan kendaraan roda dua milik korban yang rusak. Atas tindakan para pelaku dikenakan pasal 170 ayat 1 dan 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.
"Kita akan melakukan tindakan tegas jika ada oknum-oknum yang meresahkan masyarakat, kepada seluruh masyarakat apabila kenyamanan yang terusik dari kegiatan gerombolan yang sudah meresahkan untuk cepat laporkan kepada polisi," tandasnya.
(Angkasa Yudhistira)