“Dari hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan Komisi Informasi Pusat pada 2021 kepada 337 badan publik, kami mencatat ada 83 badan publik terklasifikasi Informatif, 63 badan publik terklasifikasi Menuju Informatif, 54 badan publik terklasifikasi Cukup Informatif, 37 badan publik terklasifikasi Kurang Informatif dan 100 badan publik terklasifikasi Tidak Informatif,” katanya.
Sementara itu, Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin mengungkapkan bahwa penganugerahan tersebut merupakan kesempatan yang sangat baik bagi badan publik untuk mengakselerasi upaya-upaya terbaik dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik melalui berbagai inovasi guna mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik dan transparan.
“Selamat kepada badan publik yang telah memperoleh kualifikasi sebagai Badan Publik Informatif. Hasil penilaian ini juga diharapkan menjadi sarana instrospeksi badan publik untuk menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan publik dan produktivitasnya meski tengah berada di masa pandemi," tuturnya.
Ia menambahkan, Badan Publik harus menyediakan informasi yang akurat, benar, tidak menyesatkan, serta selalu berpedoman pada ketentuan dan tata cara yang berlaku. Selain itu, badan publik juga harus merespon dengan cerdas, tepat, dan aman dalam menyediakan informasi publik.
CM
(Agustina Wulandari )