JAKARTA – PT Jasa Raharja memberikan jaminan santunan untuk penumpang bus TransJakarta yang mengalami tabrakan beruntun dengan sesama bus TransJakarta, di Halte Cawang Ciliwung arah Pinangranti, pada Senin (25/10/2021). Akibat peristiwa tersebut, sebanyak 31 penumpang mengalami luka-luka dan dua penumpang meninggal dunia.
Sebanyak 16 korban dirawat di RS Budi Asih, 14 korban lain dirawat di RS Polri, dan satu korban dirawat di RS MMC. Korban meninggal dunia tercatat adalah juru mudi dan satu orang penumpang.
Jasa Raharja -- A Member of IFG, segera melakukan respons cepat atas peristiwa kecelakaan tersebut, dengan melakukan pendataan korban meninggal dunia untuk mempercepat proses penyerahan santunan kepada ahli waris korban pada kesempatan pertama. Jasa Raharja juga langsung memastikan terhadap seluruh penumpang yang mengalami luka-luka dan dirawat di rumah sakit terdekat bisa mendapatkan perawatan.
BACA JUGA: Tekan Angka Fatalitas, Jasa Raharja Beri Pelatihan Penanganan Gawat Darurat di Jalur Rawan Laka
Direktur Operasonal Dewi Aryani Suzana mengatakan, seluruh penumpang kendaraan terjamin oleh Jasa Raharja. Hal ini merupakan implementasi perlindungan dasar pemerintah sesuai dengan Undang-Undang dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No 15 Tahun 2017.