JAKARTA - Anggota Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Toni Suhendar dan anggota Brimob Polda Jawa Barat, Enggar Jati Nugroho dihadirkan secara virtual oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang dugaan kasus unlawful killing laskar FPI di PN Jakarta Selatan, Selasa (26/10/2021). Salah satu yangditanyakan terkait anggota polisi yang saat itu bertugas, kenapa tidak membawa borgol ketika peristiwa maut itu terjadi.
Dalam persidangan, nama Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat disebut-sebut lantaran menjadi salah satu pihak yang memerintahkan polisi untuk melakukan pembuntutan pada rombongan Habib Rizieq Shihab (HRS) dengan surat perintah penyidikan (sprindik).
Hal itu terungkap saat Jaksa bertanya pada anggota Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Toni Suhendar dalam sidang atas terdakwa Briptu Fikri Ramadhan.
"Kombes Tubagus Ade Hidayat, itu yang memperintahkan? Memperintahkan untuk penyidikan dan penyelidikan?" tanya Jaksa di persidangan, Selasa (26/10/2021).
"Iya," jawab Toni secara singkat.
"Tubagus Ade Hidayat Dirkrimum Polda Metro Jaya?" tegas kembali jaksa.
"Iya. Bertujuh, kami mengikuti rombongan pakai mobil," jawab Toni.
Dari perintah tersebut, Toni bersama tujuh personel polisi, termasuk terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohomengi mengikuti rombongan Habib Rizieq dengan menggunakan 3 mobil.
Baca Juga : Sidang Unlawful Killing, Saksi Sebut Ada 4 Samurai di Dalam Mobil Laskar FPI
Jaksa kembali bertanya terkait kesiapan yang dilakukan timnya sebelum berangkat. Toni mengatakan sehari sebelum melakukan pembuntutan pihaknya melakukan breafing lalu melakukan persiapan masing-masing anggota.
"Yang dibawa HP, mobil sama senjata api, masing-masing senjata api. Senjata pegangan, sudah lama pakai," tutur Toni.
Saat proses pembuntutan rombongan Rizieq, Toni mengaku sempat terpisah. Ketika terpisah, dia menerima telpon dari Ipda Elwira untuk datang ke km 50 dan melihat 4 anggota eks Laskar FPI tiarap dengan kondisi tangan tak diikat atau diborgol.