LOMBOK TIMUR - Polres Lombok Timur digegerkan dengan ulah oknum polisi menembak rekannya sesama polisi hingga mengakibatkan kematian.
Peristiwa tragis itu terjadi di rumah korban di Komplek Perumahan Griya Pesona Madani No XA 14 Kelurahan Denggen, Kecamatan Selong Lombok Timur, Senin (25/10/2021).
Berikut adalah fakta-fakta dibalik peristiwa penembakan tersebut:
1. Pelaku Mengakui Perbuatannya
Peristiwa tragis penembakan dilakukan oleh pelaku Briptu MN (36), oknum anggota Polri berdinas di Polsek Wanasaba. Sedangkan korbannya adalah Briptu HT (26), anggota Polri bertugas di Seksi Humas Polres Lombok Timur.
Aksi penembakan terhadap anggota Humas Polres Lombok Timur ini pun terungkap dari pengakuan pelaku. Dari kasus ini, pihak kepolisian kini menetapkan MN sebagai tersangka dan melakukan penahanan di Rutan Polda NTB.
2. Cemburu Membawa Petaka
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto menjelaskan, motif penembakan anggota polisi diduga karena cemburu.
"Indikasinya karena pelaku cemburu yang mengetahui korban chatting dengan istri pelaku," kata Artanto di Mataram, Rabu (27/10/2021).
Artanto membenarkan dari hasil penyelidikan, motif pelaku cemburu buta terhadap korban lantaran sering chat mesra dengan istrinya. Dari situ, mengarah dugaan terjadi perselingkuhan.
3. Pemeriksaan Lebih Lanjut
Namun pihaknya akan memastikan indikasi tersebut dalam proses penyidikan lebih lanjut. Salah satunya dengan melakukan pemeriksaan seluruh riwayat percakapan yang ada pada ponsel korban, pelaku dan istrinya.
Baca juga: Polisi yang Tembak Polisi di Lombok Timur Terancam Hukuman Mati
"Ini yang sedang kita dalami," ujarnya.
4. Hasil Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP)
Diketahui berdasarkan kronologi kejadiannya, Kapolres Lombok Timur AKPB Herman Suriyono baru mendapat laporan terkait kejadian itu Senin sore sekitar pukul 15.40 wita.
Setelah mendapat laporan, Tim Inafis dan sejumlah anggota Satreskrim Polres Lombok Timur turun ke lokasi mengevakuasi korban dan langsung dibawa ke RS Bhayangkara untuk dioutopsi serta melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Berdasarkan hasil olah TKP, korban diduga tewas pada pukul 11.20 Wita, sekitar empat jam setelah salah seorang saksi menemukan jenazahnya tergeletak dengan bersimbah darah.
Dari hasil autopsi di RS Bhayangkara Mataram, korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka tembak yang bersarang di bagian dada sebelah kanan.
5. Barang Bukti
Dari olah TKP itu, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa dua selongsong peluru yang diduga berasal dari senapan serbu perorangan SS-V2 Sabhara.
Polisi kemudian mengamankan Briptu MN beserta sejumlah barang bukti berupa senjata organik laras panjang jenis V2 itu yang diduga digunakan untuk menembak korban.
6. Pelaku dan Istri Diamankan
Selain itu, polisi juga mengamankan tiga buah HP milik pelaku, istri pelaku dan korban serta motor dinas yang diduga digunakan untuk melancarkan aksinya.
"Pelaku saat itu sedang melaksanakan piket dan diam-diam dia mengambil senjata dan melakukan penembakan," ungkap Kapolres Lombok Timur, AKBP Herman Suriyono, Senin (25/10/2021) malam.
Kini, pelaku dan sejumlah saksi masih menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Lombok Timur.
7. Terjerat Hukuman Mati
Sebagai tersangka, MN disangkakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana Juncto Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Dengan sangkaan demikian, MN kini terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Dalam waktu dekat, kasus penempakan polisi oleh polisi di wilayah hukum Polres Lombok Timur itu akan segera disidang etik oleh Bid Propam Polda NTB.
(Qur'anul Hidayat)