Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Cuti Bersama Natal dan Tahun Baru Dihapus Cegah Covid-19, Berikut 5 Faktanya

Mohammad Adrianto S , Jurnalis-Kamis, 28 Oktober 2021 |20:18 WIB
Cuti Bersama Natal dan Tahun Baru Dihapus Cegah Covid-19, Berikut 5 Faktanya
Ilustrasi. (Foto: Istimewa)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah baru saja meniadakan cuti bersama saat Natal dan Tahun Baru. Hal ini bertujuan untuk mengurangi penyebaran Covid-19, yang diprediksi akan meningkat menjelang libur panjang tersebut.

Berikut beberapa fakta mengenai dihapusnya cuti bersama Natal dan Tahun Baru oleh pemerintah:

1. Mencegah Penyebaran Virus

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan ditiadakannya cuti bersama akhir tahun, sejak 24 Desember 2021 atau menjelang Hari Natal dan Tahun Baru (Nataru) sebagai langkah Pemerintah Pusat (Pempus) untuk mengurangi mobilitas warga.

Dirinya menganggap bahwa ini merupakan upaya tepat yang dilakukan pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19 lebih lanjut serta memperkecil peluang adanya gelombang ketiga di Indonesia.

"Seperti biasa ada libur panjang itu selalu dibarengi mobilitas pergerakan yang tinggi menyebabkan penyebaran. Kita berharap jangan sampai diakhir tahun ini terjadi gelombang ketiga caranya adalah mengurangi mobilitas sehingga tidak terjadi interkaksi dan kerumunan yang berlebihan," ujar Ahmad, Kamis (28/10/2021). 

2. ASN Dilarang Cuti

Pemerintah juga melarang aparatur sipil negara (ASN) mengambil cuti dan memanfaatkan momentum hari libur nasional di akhir tahun. 

Keputusan tersebut tertulis dalam Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021. 

Baca juga: Libur Nataru, Pemerintah Perketat Pengawasan di 3 Lokasi Berikut

3. Akan Perketat Sejumlah Lokasi

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menyatakan Pemerintah akan memperketat pengawasan protokol kesehatan di sejumlah lokasi pada saat libur Nataru.

Menurutnya, 3 tempat yang akan diperketat dan diawasi di libur akhir tahun adalah di gereja pada saat perayaan Natal, tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal.

"Di samping membatasi jumlah, juga pengawasan terhadap kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam rangka pencegahan Covid-19," ucap Muhadjir dalam keterangan tertulis pada Rabu (27/10/2021).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement