Kasat Lantas Wilayah Jakarta Barat Kompol Argadija Putra para pengendara yang diberhentikan itu mayoritas tak tahu mengenai pemberlakuan gage. Padahal, lanjutnya, sosialisasi penerapan Gage sudah dilaksanakan selama tiga hari terakhir.
"Seperti biasa (pelanggar) mengurus tilang nanti bisa ditanyakan ke staf tilang dan langsung ditilang, ada tanggalnya dan bisa langsung ke pengadilan," ungkapnya.
Diketahui, dua ruas jalan di Jakarta Barat telah menerapkan kebijakan Gage mulai Senin 25 Oktober lalu. Kebijakan ini dilakukan di ruas Jalan S Parman dan Jalan Tomang raya. Di mana, jam operasional Gage dimulai sejak pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Kebijakan ini berlaku kecuali hari libur.
Para pelanggar Gage akan diberikan penindakan berupa sanksi tilang yang mengacu pada Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yakni denda maksimal Rp500.000.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.