Sebelumnya, sebuah Indomaret di Bekasi dengan tegas menyatakan bahwa jika ada pelanggannya yang dimintai uang parkir, mereka bisa melaporkannya ke polisi. Hal ini diungkapkan oleh akun Twitter @RDNADN. Unggahan ini pun menjadi viral di media sosial.
"Semoga banyak ditiru dan diterapkan Indomaret-Indomaret lain," dalam caption akun ini dengan emotikon jempol dan mention akun Indomaret, @Indomaret.
Tidak hanya itu, dirinya juga melampirkan sebuah foto Indomaret tersebut, yang memasang baliho terkait penagihan uang parkir oleh tukang parkir liar.
"PARKIR GRATIS KHUSUS KONSUMEN INDOMARET. APABILA ADA PIHAK MEMINTA UANG PARKIR DAN ANDA MERASA DI RUGIKAN SILAHKAN LAPORKAN PASAL 368-371 KUHP KE POLSEN TERDEKAT ATAU HUBUNGI POLSEK BEKASI SELATAN (021) 8240-2647 POLRES METRO BEKASI (0812 1212 002)" tulis baliho itu.
(Fahmi Firdaus )