PANDEGLANG - Satreskrim Polres Pandeglang Polda Banten menangkap SJ (54), Kepala Desa Sodong dan anaknya YP (29) Kaur Keuangan, atau Operator Desa Sodong Kabupaten Pandeglang karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa (DD) tahun anggaran 2019.
Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga mengatakan, penangkapan SJ (54) Kepala Desa Sodong berawal pada tanggal 22 April 2020 diduga melakukan korupsi dana desa sebesar Rp418 juta lebih.
Baca juga:Â Â Deretan Kasus Korupsi Dana Desa
Kemudian penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 25 saksi termasuk saksi ahli yang mengaudit tentang spesifikasi bangunan, hasil pemeriksaan tersebut YP (29) Kaur Keuangan atau Operator Desa Sodong yang merupakan anaknya pada tanggal 21 Juli 2021 ditetapkan menjadi tersangka korupsi dana desa tersebut.
"Dana sesuai proposal pengajuan Dana Desa (DD) TA. 2019 yang digunakan atau realisasi pengajuan dana desa hanya sebesar Rp354.413.135,57, untuk sisanya tidak digunakan sesuai proposal dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa TA 2019 sebesar Rp. 418.134.664,43," kata Shinto didampingi Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah dalam konferensi pers di Polres Pandeglang.
Baca juga:Â Â Korupsi Dana Desa Selama 3 Tahun, Kades Muara Payang Ditahan Kejaksaan
Shinto mengatakan, awalnya Desa Sodong Kecamatan Saketi menerima Dana Desa (DD) dari APBN Melalui APBD Pandeglang TA. 2019 sebesar Rp772.834.000,-. diperuntukan untuk pembangunan desa, selanjutnya YP (29) Kaur Keuangan atau Operator Desa Sodong melakukan pengajuan proposal pengajuan dana tersebut.
Menurut Shinto, uang negara untuk pembangunan desa tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Uang dari hasil Korupsi sebesar Rp418.134.664,43, pelaku mengatakan digunakan untuk keperluan di desa yang bukan peruntukannya dan untuk kepentingan pribadi tersangka," sambungnya.
Â