Shinto mengatakan, modus operandi kejahatan tindak pidana korupsi dilakukan dengan cara melakukan pembangunan fisik tidak sesuai dengan spesifikasinya. Hal ini sesuai dengan keterangan ahli audit bangunan dari akademisi. Selanjutnya kata Shinto, ada dugaan penyalahgunaan anggaran negara lainnya.
"Tersangka bahkan mengalihkan penggunaan anggaran yang seharusnya untuk program pemberdayaan desa, pembinaan desa dan modal Badan Usaha Milik Desa (BUM Des)," kata Shinto.
Adapun barang bukti penangkapan, kata Shinto, berupa Surat Perintah Tugas melaksanakan fasilitas proposal pengajuan Dana Desa, Dokumen Realisasi Pelaksanaan APBD Pemerintah Desa Sodong TA. 2019, dan Laporan Realisasi Anggaran.
Saat ini para tersangka dan barang bukti sudah masuk tahap P21 dan akan diserahkan ke kejaksaan negeri Pandeglang.
“Akibat perbuatan tersangka, kadikenakan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Jo pasal 18 UURI No. 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UURI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UURI No. 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan ancaman pidana maksimal selama 20 tahun,” tuturnya.
Shinto pun memberikan peringatan kepada kepala desa untuk mengelola uang di rekening desa dengan baik karena uang tersebut adalah uang negara, bukan uang milik kepala desa.
“Warning bagi kepala desa, gunakan uang negara untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat, itu bukan uang kepala desa tapi uang negara, menyalahgunakan uang negara pasti akan ditindak tegas oleh Polda Banten,” pungkasnya.
(Awaludin)