Setelah kejadian itu pelaku yang sempat melarikan diri diketahui keberadaannya oleh petugas, dan tim langsung bergerak dibawah kepemimpinan Wakapolres Kompol MP Nasution bersama Kasatreskrim bergerak cepat melakukan pengejaran.
"Pelaku berhasil kita amankan di rumah makan wilayah Pesisir Barat Provinsi Lampung," kata Indra Arya Yudha.
Selain pelaku, tim berhasil mengamankan seperangkat mesin setrum ikan yang digunakan pelaku untuk menghilang nyawa korban bersama pakaian korban berupa baju kaos.
Pelaku akan kita jerat dengan pasal 338 KUHP junto pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 perubahan Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak perihal tindak pidana pembunuhan Jo kekerasan terhadap anak yang menyebabkan meninggal dunia.
"Sementara ini kita terapkan pasal 338, namun tak menutup kemungkinan saat dilakukan pendalaman. Tersangka dikenakan ancaman pidana maksimal adalah 15 Tahun penjara," ujar Kapolres.
(Angkasa Yudhistira)