DENPASAR - Mantan Kepala Cabang Bank Mega Denpasar, Maidina Rizky Prasentari Putri, divonis delapan tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat (29/10/2021).
"Mantan petinggi bank berparas ayu itu terbukti bersalah membobol dana nasabah hingga Rp69 miliar. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman delapan tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata ketua majelis hakim Putu Gde Novyarta.
Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 49 Ayat 1 huruf a UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Perempuan cantik berusia 36 tahun itu juga terbukti melanggar pasal 3 junto pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selain penjara sewindu, hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp15 miliar. Dengan ketentuan jika tidak dibayar, maka hukuman terdakwa ditambah lima bulan.
Baca Juga:Â Bos Cantik Bank Swasta Ini Bobol Deposito Nasabahnya Rp62 Miliar, Begini Modusnya
Dalam amar putusan terungkap, Maidina membobol dana deposito 23 nasabah sejak tahun 2104. Terdakwa melakukan kejahatan perbankan bekerjasama dengan dua orang stafnya, Putu Eka Priayana dan I Gede Surya Pramata Putra yang saat ini masih menjalani persidangan terpisah.
Modusnya yaitu dengan memalsukan data otentik nasabah berupa nomor handphone ke dalam sistem data base Bank Mega.