Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bobol Deposito Rp69 Miliar, Mantan Kepala Cabang Bank Mega Divonis 8 Tahun

Mohamad Chusna , Jurnalis-Jum'at, 29 Oktober 2021 |14:51 WIB
Bobol Deposito Rp69 Miliar, Mantan Kepala Cabang Bank Mega Divonis 8 Tahun
Mnatan Kepala Cabang Bank Mega Dovinis 8 tahun penjara (Foto : Istimewa)
A
A
A

Selanjutnya terjadi pemindahbukuan dana deposito nasabah ke rekening yang telah disiapkan tersangka. Saat customer service melakukan konfirmasi, nomor handphone yang dihubungi adalah nomor yang telah diganti tersangka.

Kejahatan itu terbongkar setelah para nasabah tidak bisa mencairkan dana depositonya, sekitar akhir 2020. Menurut pihak bank, para nasabah tidak lagi punya dana deposito karena telah dilakukan penarikan sebelumnya.

Menanggapi vonis hakim, Charlie Usfunan selaku pengacara terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding. Sikap serupa dilakukan jaksa yang sebelumnya mengajukan tuntutan 9 tahun penjara.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement