Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PSV Bantah Lakukan KDRT ke Warga Panama dan Anaknya di Menteng

Komaruddin Bagja , Jurnalis-Jum'at, 29 Oktober 2021 |13:43 WIB
PSV Bantah Lakukan KDRT ke Warga Panama dan Anaknya di Menteng
PSV bantah lakukan KDRT/ republician lorrain
A
A
A

Selanjutnya Amir juga memastikan, selama berumah tangga, PSV memberikan nafkah lahir dan batin kepada isteri dan anak-anaknya.

Pihaknya membantah pernyataan atau statement dari Kuasa Hukum R maupun pernyataan dari R yang menyebutkan bahwa kliennya itu sering mabuk-mabukan dan suka menjalin hubungan dengan wanita lain.

"Pernyataan ini juga kami bantah, karena faktanya justru sebaliknya R lah yang terbukti sering mabuk, berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 38/Pdt/2021/PT. DKI tanggal 24 Maret 2021. Selain itu, berdasarkan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan maupun putusan pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut tidak terbukti PSV berselingkuh dengan wanita lain," ungkapnya.

Amir juga membantah perihal upaya hukum yang dibuat R dengan membuat Laporan Polisi ke Polda Metro Jaya sesuai dengan Surat Tanda Laporan Polis Nomor TBL/3878/IV/2019/PMJ/Dit. Reskrimum tanggal 27 Juni 2019 atas dugaan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang dialaminya, namun kingga saat ini, tidak ada progress dan tindak lanjut terhadap laporan polisi itu".

"Hal tersebut kami bantah, karena faktanya penyidik mengeluarkan Surat Pemberitahuan Penghentikan Penyidikan (SP3), karena penyidik pada Polda Metro Jaya berpendapat bukti dalam perkara tersebut tidak cukup. Dan yang membuat perkara tersebut tidak ditindaklanjuti kembali adalah R sendiri, karena R telah dipanggil oleh penyidik pada Polda Metro Jaya untuk dikonfrontir keterangannya dengan PSV di hadapan penyidik, tetapi R selalu membuat alasan dan tidak memenuhi panggilan dari penyidik pada Polda Metro Jaya tersebut," tambahnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement