Bahwa kami juga menjawab dan membantah pernyataan atau statement dari Kuasa Hukum R, Elza Syarief yang menyebutkan “PSV tidak melakukan perpanjangan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) R dan kedua anaknya", karena faktanya berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 391/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Sel tertanggal 18 Juni 2020 telah putus perkawinannya karena cerai, dan terhadap amar putusan yang menyatakan cerai tersebut, baik R maupun PSV tidak mengajukan banding atau kasasi.
Sehingga oleh karena itu untuk perceraiannya telah berkekuatan hukum tetap sejak Juni 2020, sehingga PSV tidak mempunyai kewajiban untuk melakukan perpanjangan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) atas nama R yang telah habis masa berlakunya pada tanggal 3 Juli 2020, karena status R bukan lagi merupakan isteri dari PSV, sedangkan kedua anak PSV dan R adalah Warga Negara Indonesia, sehingga berdasarkan aturan hukum yang berlaku memang tidak memerlukan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
Pihaknya juga menjawab dan membantah pernyataan atau statement dari Kuasa Hukum R, Elza Syarief yang menyebutkan “PSV diduga menggunakan lembaga keimigrasian Indonesia memaksa R untuk segera menyerahkan kedua anak kandungnya kepada pria yang sudah menelantarkannya”.
Hal tersebut tidak benar, karena faktanya PSV tidak pernah memaksa R untuk menyerahkan kedua anak kandung PSV dan R tersebut, melainkan PSV hanya meminta haknya untuk bertemu dan bercengkrama dengan anak-anaknya, tetapi R justru menutup akses dan menyembunyikan keberadaan anak-anak tersebut selama lebih dari 2 tahun lamanya dari PSV hingga saat ini.
Dia menambahkan, pihaknya juga membantah pernyataan atau statement dari Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi yang menyebutkan “Kedua anak tersebut mengalami trauma mendalam. Bahkan APV sampai takut dan menyatakan ingin bunuh diri karena tidak tahan dengan kelakuan sang ayah.
“Pernyataan dari Seto Mulyadi tersebut tidak didasarkan pada pemeriksaan yang adil dan berimbang, karena faktanya Seto Mulyadi hanya mendengarkan keterangan sepihak dari R, tanpa memanggil/menghadirkan PSV dan tanpa meminta keterangan dari ayahnya yaitu PSV sebagai ayah kandung dari kedua anaknya tersebut. Apalagi faktanya, Seto Mulyadi tidak mempunyai izin praktek khusus sebagai psikolog anak (Surat Izin Praktik Psikolog Klinis / SIPPK), sehingga tentu saja tidak mempunyai wewenang untuk menilai mengenai psikologi seorang anak tersebut apakah mengalami trauma atau tidak,” pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.