Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tangkap Sindikat Ganjal ATM Sudah Beraksi di 21 TKP, Begini Modus Operandinya

Hasan Hidayat , Jurnalis-Jum'at, 29 Oktober 2021 |15:57 WIB
Polisi Tangkap Sindikat Ganjal ATM Sudah Beraksi di 21 TKP, Begini Modus Operandinya
Pelaku ganjal ATM ditangkap. (Foto: Hasan Hidayat)
A
A
A

"Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 67 Buah Kartu ATM dari berbagai bank, 1 (satu) unit ponsel, 1 (satu) buah dompet warna Coklat, 1 (satu) bungkus tusuk gigi , 1 ( satu) unit mobil warna metlik, 1 (satu) kaos warna kuning , 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah gergaji kecil," jelasnya.

"Pasal yang diterapkan yakni pencurian dengan pemberatan / Pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman 7 Tahun Penjara," imbuhnya.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement