"Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 67 Buah Kartu ATM dari berbagai bank, 1 (satu) unit ponsel, 1 (satu) buah dompet warna Coklat, 1 (satu) bungkus tusuk gigi , 1 ( satu) unit mobil warna metlik, 1 (satu) kaos warna kuning , 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah gergaji kecil," jelasnya.
"Pasal yang diterapkan yakni pencurian dengan pemberatan / Pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman 7 Tahun Penjara," imbuhnya.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.