Dapat dijelaskan pula bahwa pengetian parkir dan jenisnya. Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti dan/atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan penumpangnya.
Parkir Onstreet adalah parkir yang peruntukannya berada di bahu jalan, dan parkir offstreet adalah parkir yang peruntukannya berada di luar bahu jalan.
Penjelasan ini menjawab mengenai viralnya pemberitaan parkir gratis Indomaret di Kota Bekasi. Bila sesuai dengan ketentuan dalam Perda dimaksud, maka hal ini adalah sebuah potensi PAD.
"Mengingat saat ini data minimarket di Kota Bekasi mempunyai jumlah yang significant yakni Indomaret sebanyak 447, Alfamart sebanyak 358 dan Alfamidi sebanyak 101 sehingga ditotal sebanyak 906 minimarket," Terang keterangan tertulis tersebut.
Adapun, beberapa hal mengenai pengelolaan parkir di Kota Bekasi :
1. Aspek Legalitas Pengelolaan
Pengelolaan parkir di Kota Bekasi mengacu kepada beberapa aspek legalitas yaitu
A. Perda No 11 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Retribusi Parkir dan Terminal
B. Perda No 10 Tahun 2020 tentang Pajak Daerah
C. KEPWAL 974 Tahun 2019 tentang penetapan titik retribusi parkir di bahu jalan di Kota Bekasi
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Retribusi Parkir dan Terminal termuat tentang:
1. Ruang Milik Jalan atau pada bahu jalan yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah berupa Retribusi dengan memperhatian aspek-aspek aturan lalu lintas (pasal 20).
2. Diluar ruang milik jalan atau tempat parkir khusus yang dimiliki oleh:
a. Pemerintah Daerah seperti Pasar atau lahan Kawasan perdagangan yang sudah diserahterimakan kepada Pemerintah Daerah (retribusi)
b. Pihak Swasta seperti di Pusat Perbelanjaan, RS Swasta dll (pajak)
Berikut tarif parkir di bahu jalan (onstreet) dan diluar bahu jalan (offstreet).
1. Tarif Parkir di bahu jalan
a. Bus, Truk dan Sejenisnya sebesar Rp. 7500 dengan keterangan Flat
b. Sedan, Jeep, Minibus, Pick Up, dan sejenisnya sebesar Rp. 5000 keterangan Flat
c. Sepeda Motor sebesar Rp 3000 keterangan flat
2. Tarif Parkir di luar bahu jalan
a. Bus, truk dan sejenisnya pada jam pertama sebesar Rp 7500 dan setiap jam berikutnya Rp. 4000
b. Sedan, Jeep, minibus, Pick Up dan sejenisnya pada jam pertama sebesar Rp. 6000 dan setiap satu jam berikutnya sebesar Rp. 3000
c. Sepeda Motor pada jam pertama sebesar Rp. 3000 dan setiap satu jam berikutnya sebesar Rp. 2000
Sementara itu, lokasi Pungutan Parkir, Meliputi :
A. Ruang Milik Jalan atau pada bahu jalan yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah berupa pungutan retribusi dengan memperhatian aspek-aspek peraturan perundang-undangan lalu lintas seperti tidak boleh ada ruang parkir dekat dengan persimpangan. Dan pungutan inilah yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kota Bekasi melalui UPTD LLAP
B. Diluar ruang milik jalan atau yang dinamakan tempat parkir khusus yang dimiliki oleh:
a. Pemerintah Daerah seperti Pasar atau lahan Kawasan perdagangan yang sudah diserahterimakan kepada Pemerintah Daerah (retribusi)
b. Pihak Swasta seperti di Pusat Perbelanjaan, RS Swasta dll dalam bentuk pungutan Pajak Daerah yang dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah
(Khafid Mardiyansyah)