Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Berfoto Mesum di Luar Katedral Suci, Pasangan Influencer ini Divonis Penjara

Vanessa Nathania , Jurnalis-Senin, 01 November 2021 |15:09 WIB
Berfoto Mesum di Luar Katedral Suci, Pasangan <i>Influencer</i> ini Divonis Penjara
Foto mesum yang membuat Bobiev dan Anastasia Cristova divonis penjara. (Foto: The Sun)
A
A
A

MOSKOW - Pasangan influencer Rusia divonis hukuman penjara setelah melakukan pemotretan porno di dekat Katedral St. Basil di Moskow.

Ruslan Bobiev, dari Tajikistan, dan pacarnya Anastasia Chistova menyebabkan kemarahan bulan lalu, setelah sebuah foto muncul memperlihatkan Chistova mengenakan jaket polisi, berjongkok di depan Bobiv dan memperagakan aksi seksual.

BACA JUGA: Influencer Rusia yang Dideportasi Usai Videonya Viral Juga Lakukan Kegiatan Ilegal di Bali

Katedral di Lapangan Merah, Moskow, dipandang sebagai simbol budaya yang sangat populer serta situs suci oleh gereja Ortodoks Rusia.

Pasangan itu ditangkap oleh pihak berwenang selama 10 hari dan didenda 5.000 rubel (sekira Rp1 juta) dengan pengadilan juga memerintahkan Bobiev, yang memiliki nama asli Ruslani Talabjon, untuk dideportasi.

Mereka kemudian didakwa dengan “melecehkan agama", demikian diwartakan The Sun.

Bobiev dan Chistova dinyatakan bersalah pada Jumat (29/10/2021) oleh pengadilan Distrik Tverskoy Moskow dan keduanya dijatuhi hukuman 10 bulan di sebuah koloni hukuman, menurut kantor berita milik negara TASS.

BACA JUGA: Wanita Ini Dituntut Usai Posting Foto 'Sex Toys' di Museum Seks, Terancam Penjara 3 Tahun

Pasangan itu adalah orang pertama yang menerima hukuman penjara karena "melecehkan agama," dengan kasus-kasus sebelumnya hanya berakhir dengan denda atau hukuman percobaan.

Di bawah undang-undang, hukuman penjara maksimum satu tahun dapat dijatuhkan tetapi jaksa telah meminta hukuman 10 bulan.

RIA Novosti, sebuah kantor berita yang dikelola negara, mengedarkan rekaman Bobiev, yang mengatakan bahwa dia telah mendapatkan lebih dari 100.000 pengikut Instagram sebelum akunnya diblokir dan meminta maaf atas pemotretan tersebut.

Pengacaranya mengatakan Bobiev tidak berniat untuk mengajukan banding atas hukuman tersebut.

Undang-undang yang mengkriminalisasi pelecehan terhadap umat beragama disahkan pada tahun 2013, setelah pertunjukan Doa Punk kelompok anti-Kremlin Pussy Riot di katedral pusat Moskow.

Awal bulan ini, juga ada seorang model OnlyFans diduga menerima ancaman pembunuhan, setelah muncul video dia memamerkan payudaranya di luar katedral yang sama.

Wanita yang dikenal penggemarnya sebagai Lola Bunny itu banyak dikecam karena tindakannya dan memaksa wanita itu untuk mengeluarkan permintaan maaf.

(Rahman Asmardika)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement