JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengusut proses pengajuan dana rehabilitasi dan rekonstruksi untuk Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara (Sultra). Pengajuan dana tersebut ditelisik penyidik lewat Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB, Jarwansyah.
"Jarwansyah (Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB), yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait pengajuan dana rehabilitasi dan rekontruksi untuk wilayah Kabupaten Kolaka Timur," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (1/11/2021).
Jarwansyah diperiksa tim penyidik KPK pada Jumat, 29 Oktober 2021. Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan suap yang menjerat Bupati nonaktif Kolaka Timur, Andi Merya Nur.
Baca Juga : KPK Periksa Pejabat Kolaka Timur soal Suap Dana Hibah BNPB
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur dan Kepala BPBD Kolaka Timur, Anzarullah, sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Kolaka Timur yang sumber dananya berasal dari hibah BNPB.
Dalam perkara ini, Anzarullah diduga telah menyuap Andi Merya Nur agar perusahaannya bisa mengerjakan proyek pembangunan dua jembatan di Kecamatan Ueesi dan pembangunan 100 rumah di Kecamatan Uluiwoi.
Kedua proyek pembangunan jembatan itu bersumber dari dana hibah BNPB sebesar Rp889 juta. Andi Merya Nur dan Anzarullah sepakat nilai suap terkait dua proyek tersebut yakni sebesar Rp250 juta.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.