Kasatpol PP Banda Aceh Ardiansyah mengatakan, pihaknya menjalankan tugas untuk melakukan penertiban, namun saat pertama dilakukan sempat terjadi negosiasi alot dengan warga. Namun, penggusuran tetap harus dilakukan untuk kepentingan umum bukan kepentingan pribadi.
Sementara warga setempat, Hafiz Mubarak mengatakan, kecewa dengan sikap penggusuran paksa ini. Keluarganya merasa kecewa lantaran mereka telah menghuni rumah tersebut sejak 40 tahun lebih.
Baca Juga: Ibu-Ibu Pendemo Nangis Histeris hingga Dirikan Tenda di Kantor BPN Bekasi
Saat ini, proses pembongkaran rumah tersebut terus dilakukan oleh petugas, sejumlah barang perabotan dan lainnya telah dikeluarkan petugas dari dalam rumah, namun sejumlah warga kebingungan untuk membawa barang mereka, lantaran tidak ada tempat lain.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.