DENPASAR - Pengadilan Negeri (PN) Tabanan menjatuhkan vonis 15 tahun dan denda Rp100 juta kepada I Ketut Bia Setiarawan (39). Satpam vila itu terbukti bersalah memperkosa anak SD.
Kasipidum Kejaksaan Negeri Gianyar I Dewa Gede Putra Awatara mengatakan, vonis itu sepadan dengan tuntutan dari jaksa. "Kami mengapresiasi putusan majelis hakim," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (3/11/2021).
Selain hukuman penjara, terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp100 juta. Dengan ketentuan jika tidak dibayar, maka hukumannya ditambah enam bulan.
Dalam amar putusan terungkap, perbuatan bejat terdakwa dilakukan kepada korban berinisial ER, Mei 2021. Awalnya terdakwa memacari ibu korban yang seorang janda.
Terdakwa lalu sering menginap di rumah kos korban. Saat ibu korban keluar rumah untuk mengambil laundry, terdakwa memperkosa korban yang saat itu tertidur.
Baca Juga : Astaga! Bocah 5 Tahun Diperkosa Teman-temannya saat Main "Nikah-nikahan"
(Angkasa Yudhistira)