Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Buka saat PPKM, Griya Pijat di Tebet Disegel Satpol PP

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Rabu, 03 November 2021 |13:34 WIB
 Buka saat PPKM, Griya Pijat di Tebet Disegel Satpol PP
Illustrasi (foto: dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Griya pijat atau Spa Caramel di Jalan Tebet Utara, Tebet, Jakarta Selatan disegel oleh Satpol PP Jakarta Selatan. Sebabnya, tempat tersebut kedapatan melanggar aturan PPKM yang berlaku di kawasan Jakarta ini.

"Kita tindak karena memang belum diperbolehkan. Tidak ada (yang dijaring)," ujar Camat Tebet, Dyan Airlangga kepada wartawan, Rabu (3/11/2021).

Baca juga:  Jakarta PPKM Level 1, Begini Pesan Wagub DKI untuk Masyarakat

Menurutnya, penyegelan atau penutupan tempat pijat dan spa tersebut dilakukan lantaran Satpol PP Jakarta Selatan mendapatkan tempat tersebut melanggar aturan PPKM yang berlaku. Meski begitu, tak ada warga yang dilakukan penjaringan saat dilakukannya penyegelan.

Sebelum dilakukan penyegelan, tambahnya, griya pijat dan spa itu sejatinya telah diberikan teguran dan diminta tak beroperasi selama PPKM berlaku di Jakarta. Namun, tempat tersebut malah melanggar dengan tetap beroperasi sebagaimana yang dilaporkan oleh masyarakat sekitar.

Baca juga:  Jakarta PPKM Level 1, Puan Maharani: Prokes Tetap Harus Nomor 1

"Laporan masyarkat itu dia buka, pernah kita tegur beberapa kali (masih buka) akhirnya kita segel. Ini hanya sementara, misal kalau sudah diperbolehkan dibuka, itu kita persilahkan buka," pungkasnya.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement