JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1312 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1. Beberapa pelonggaran termasuk mal dan bioskop.
"Mal kapasitas maksimal 100% (seratus persen) dan jam operasional sampai dengan pukul 22.00 WIB dengan memperhatikan ketentuan yang ada dengan penerapan protokol kesehatan yang diatur Kementerian Perdagangan Republik Indonesia," tulis akun dalam poin Kepgub dikutip, Rabu (3/11/2021).
Kemudian, diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Sementara anak di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua.
"Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan. Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua," terangnya.